Sekretaris LPPM UAC


TUGAS SEKRETARIS LPPM

  • Mendukung Tugas Administratif Ketua LPPM
  • Membantu Ketua dalam menyusun, mengagendakan, dan mendokumentasikan semua kegiatan LPPM.
  • Menyiapkan bahan rapat, surat-menyurat, notulensi, dan laporan rutin lembaga.
  • Mengelola Administrasi Penelitian dan Pengabdian
  • Menyusun dan mengarsipkan dokumen proposal, laporan kegiatan, surat tugas, dan MoU terkait penelitian dan pengabdian.
  • Memastikan kelengkapan administrasi hibah internal dan eksternal.
  • Koordinasi Internal dan Eksternal
  • Menjadi penghubung antara LPPM dengan unit kerja di dalam universitas (fakultas, prodi, biro akademik) serta mitra eksternal.
  • Membantu koordinasi pelaksanaan kegiatan seperti seminar, pelatihan, monitoring evaluasi, dan pengabdian lapangan.
  • Menyusun Laporan dan Evaluasi Kegiatan LPPM
  • Membantu penyusunan laporan tahunan LPPM, laporan hibah penelitian/pengabdian, serta evaluasi program kerja.
  • Mengelola data dan informasi berbasis digital untuk keperluan pelaporan institusi atau akreditasi.
  • Mengelola Komunikasi dan Informasi LPPM
  • Mengatur publikasi kegiatan LPPM melalui media internal (website, buletin, medsos kampus).
  • Menyusun surat edaran atau pengumuman resmi yang berkaitan dengan program penelitian dan pengabdian.
  • Mengatur Jadwal Kegiatan dan Rapat LPPM
  • Mengatur kalender kerja LPPM dan memastikan pelaksanaan kegiatan tepat waktu.
  • Menyiapkan undangan dan dokumentasi kegiatan.
  • Mendukung Proses Audit dan Akreditasi
  • Menyediakan dokumen dan data pendukung untuk keperluan audit internal/eksternal serta borang akreditasi.
  • Menjamin kerapian dan ketersediaan arsip kegiatan lembaga.