Koordinator Devisi Pengabdian Kepada Masyarakat
Dasar : Keputusan Rektor Universitas KH. Abdul Chalim Mojokerto
Nomor : 0774/UM.170.01.01/I/II/2024
Tanggal : 25 Februari 2024
Tentang : Pengangkatan Ketua dan Anggota LPPM di Universitas KH. Abdul Chalim Mojokerto
TUGAS DIVISI PKM (Pengabdian kepada Masyarakat) LPPM
- Merencanakan dan Menyusun Program PKM
- Menyusun rencana tahunan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi universitas.
- Menentukan tema prioritas PKM yang kontekstual dengan kebutuhan masyarakat lokal dan nasional.
- Mengelola Hibah PKM Internal dan Eksternal
- Menyusun panduan dan mekanisme hibah pengabdian internal kampus.
- Mendorong dan membimbing dosen untuk mengajukan hibah PKM eksternal (seperti Kemenag, Kemendikbudristek, Dikti, dll).
- Melakukan seleksi proposal dan memantau pelaksanaan hibah PKM.
- Mendampingi Pelaksanaan Kegiatan PKM
- Memfasilitasi koordinasi antara dosen dan mitra masyarakat.
- Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan PKM di lapangan.
- Menjamin ketercapaian tujuan kegiatan dan keberlanjutan program.
- Mendorong Partisipasi Mahasiswa dalam PKM
- Mengkoordinasikan program PKM berbasis mahasiswa seperti KKN, Kuliah Kerja Inovatif, atau pengabdian tematik.
- Mendorong dosen melibatkan mahasiswa dalam kegiatan pengabdian untuk membentuk karakter sosial dan kepemimpinan.
- Membangun Kemitraan dengan Masyarakat dan Lembaga
- Menginisiasi kerja sama dengan pemerintah desa, lembaga keagamaan, UMKM, dan mitra lainnya sebagai lokasi pengabdian.
- Memfasilitasi MoU/PKS untuk program PKM berkelanjutan.
- Mendokumentasikan dan Mempublikasikan Hasil PKM
- Mendorong dosen untuk menulis artikel ilmiah berbasis PKM di jurnal pengabdian.
- Mengelola database kegiatan PKM dan menyusun laporan tahunan.
- Mengadakan Pelatihan dan Sosialisasi
- Menyelenggarakan workshop penulisan proposal PKM, pelaporan, dan publikasi hasil pengabdian.
- Melakukan pembekalan KKN atau program pengabdian sejenis
