#

Ketua LPPM UAC


TUGAS KETUA LPPM

  • Merumuskan kebijakan dan strategi penelitian dan pengabdian
  • Menyusun rencana strategis dan program kerja LPPM.
  • Menyelaraskan program dengan visi dan misi universitas serta perkembangan IPTEK dan kebutuhan masyarakat.
  • Mengelola pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian
  • Mengatur dan mengawasi pelaksanaan penelitian dosen dan mahasiswa.
  • Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbasis hasil penelitian.
  • Mendorong budaya riset dan pemberdayaan masyarakat
  • Menumbuhkan semangat dan budaya riset di kalangan sivitas akademika.
  • Menginisiasi program-program pengabdian yang kontekstual dan berdampak.
  • Menyelenggarakan pembinaan dan pelatihan
  • Menyelenggarakan sosialisasi, pelatihan penulisan proposal hibah, pelaporan, dan publikasi ilmiah.
  • Memberikan pembinaan teknis dan administrasi kepada dosen/peneliti.
  • Mengelola dan mengembangkan sistem hibah penelitian dan pengabdian
  • Menyusun pedoman hibah internal.
  • Memonitor dan mengevaluasi kinerja penelitian dan pengabdian.
  • Menjamin akuntabilitas penggunaan dana hibah.
  • Mengembangkan kerja sama penelitian dan pengabdian
  • Menjalin kemitraan dengan lembaga pemerintah, industri, LSM, dan lembaga luar negeri.
  • Menginisiasi kolaborasi riset lintas prodi dan lintas lembaga.
  • Mendorong publikasi dan diseminasi hasil penelitian
  • Mendorong dosen untuk mempublikasikan hasil penelitian di jurnal nasional dan internasional.
  • Menyediakan wadah publikasi seperti jurnal institusi dan seminar nasional/internasional.
  • Mengelola administrasi dan pelaporan
  • Menyusun laporan tahunan LPPM.
  • Memastikan pelaporan penelitian dan pengabdian tepat waktu dan sesuai format.